Isi Ulang APAR
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah salah satu alat yang wajib dimiliki setiap industri di tempat kerjanya. APAR atau Fire Exthinguisher menjadi bagian dalam komponen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan. APAR berfungsi untuk mencegah dan mengatasi kebakaran yang terjadi di suatu perusahaan, diharapkan dengan adanya APAR dapat memadamkan api sebelum kebakaran semakin membesar.
Menurut Dinas Ketenagakerjaan, kebakaran menjadi salah satu kecelakaan yang sering terjadi dalam sebuah industri dan membuat perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar. Kerugian yang dialami tentu saja dengan rusaknya tempat produksi, karyawan yang harus dirawat bahkan meninggal dunia, terhambatnya produksi yang berdampak dengan menurunnya produksi, serta berbagai kerugian lainnya yang dialami oleh sebuah perusahaan.
Alasan-alasan di atas menyebabkan pemerintah turut ambil bagian dalam melindungi warga negaranya sebagai pengusaha maupun karyawan dengan mewajibkan adanya APAR di setiap sektor industri. Adanya APAR sebagai upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran. Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 4 Tahun 1980, pemerintah mengatur secara khusus tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Proses Isi Ulang APAR
Isi ulang gas APAR rupanya harus rutin dilakukan walaupun gas APAR tidak digunakan karena tidak terjadi kebakaran. Hal ini berguna untuk tetap menjaga kualitas Alat Pemadam Api Ringan (APAR) agar dapat berfungsi dengan baik saat hendak digunakan nantinya. Jangan sampai karena menyepelekan proses pemeliharaan gas APAR, gas ini menjadi tidak berfungsi sebagaimana mestinya saat digunakan pada waktu mendesak.
Pemerintah telah menganjurkan untuk melakukan pengecekan ulang tidak lebih dari lima tahun. Setelah dilakukan pengecekan ulang, setiap Alat Pemadam Api Ringan (APAR) harus dilakukan isi ulang secara rutin. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan jenis busa harus diisi setahun sekali, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan jenis cairan diisi dua tahun sekali, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis gas hydrocarbon berhalogen diisi tiga tahun sekali, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis lainnya diisi maksimal lima tahun sekali.
Proses isi ulang gas APAR dilakukan dengan cara mengosongkan isi tabungnya secara normal, setelah dikosongkan, seluruh bagian tabung diperiksa secara keseluruhan. Pemeriksaan dilakukan secara teliti mulai dari bagian dalam sampai luar tabung. Bagian dari komponen Alat Pemadam Api Ringan (APAR) berupa gelang tutup, ditempatkan kembali dan dipasang dengan kuat.
Gelang tutup yang terbuat dari karet ini harus selalu dijaga dengan baik. Tanggal, bulan dan tahun pengisian ulang Alat Pemadam Api Ringan (APAR) harus selalu dicatat pada bagian tabungnya. Selalu menempatkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada posisi yang tepat. Setiap prosedur ini harus dilakukan oleh setiap perusahaan terutama agar keselamatan kerja para pegawainya terjamin dengan baik.
Tentu saja tidak pernah ada yang menginginkan kecelakaan berupa apapun terjadi dalam aktivitas kita. Hendaknya melakukan pencegahan sebelum kecelakaan terjadi dan adanya upaya untuk meminimalisir terjadinya kebakaran di tempat kerja adalah pilihan paling bijak yang dapat menguntungkan banyak pihak. Jadi, sudahkah Anda menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di perusahaan Anda? Atau sudahkah Anda melakukan pemeliharaan secara berlaka terhadap Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di perusahaan Anda? Mari dahulukan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di perusahaan Anda.
Isi Ulang Apar atau Refill Alat Pemadam Api Ringan terlengkap dengan harga murah bersaing, kualitas produk terjamin, delivery cepat, dan pelayanan yang dapat diandalkan dari PT. Gas Depo Industry. kami menjual Alat Pemadam Kebakaran baik dalam bentuk portable (APAR) maupun dalam bentuk sistem seperti Co2 Fire Suppression System, Foam System dan sebagainya. Jasa kami melayani penjualan sales and aftersales service, jasa sales kami dimulai dari pengadaan tabung baru pemadam api kebakaran dan kami juga merupakan agen supplier distributor fire extinguisher merk ANSUL, KIDDE Fenwal, YAMATO, dan merk lainnya, jasa aftersales kami melayani service, isi ulang atau refill, dan maintenance segala macam alat pemadam kebakaran. Pada Umumnya refill dan isi ulang alat pemadam api menggunakan media (fire extinguishing agent) untuk memadamkan kebakaran sebagai berikut :
Serbuk Kimia Kering atau Dry Chemical Powder
Dry Chemical Powder merupakan campuran dari ammonium sulphate dan fosfat Mono-amonium, jenis agent ini berfungsi mengganggu reaksi kimia yang terjadi pada zona pembakaran sehingga api menjadi padam. Cara kerja agent ini adalah dengan memiliki titik lebur rendah dan partikel sangat kering yang akan membengkak apabila terkena panas dan membentuk penghalang sehingga Oksigen (O2) tidak dapat masuk dan menutupi area kebakaran (api), yang pada akhirnya api tidak akan menyala dikarenakan pijakannya ditutupi oleh Serbuk Kimia Kering. Berikut kelebihan dari media ini :
- Adalah agent atau media pemadam api yang serbaguna (multi purpose), aman dan luas pemakaiannya karena dapat mematikan api kelas A, B, dan C.
- Tidak berbahaya terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia.
- Tidak beracun (Non Toxic)
- Tidak menghantarkan listrik (Non Konduktif).
- Dapat menahan radiasi panas dengan kabut (serbuk) partikelnya.
Aqueous Film Forming Foam (Foam AFFF) atau Pemadam Busa
Foam AFFF adalah agent atau media berbasis air dan sering mengandung surfaktan berbasis hidrokarbon antara lain sulfat sodium alkyl, fluoro surfactant seperti : fluorotelomers, asam perfluorooctanoic (PFOA), dan asam perfluorooctanesulfonic (PFOS). Senyawa kimia tersebut mamiliki kemampuan untuk menyebar di permukaan cairan berbasis hidrokarbon. Alcohol resistant aqueous film forming foams (AR AFFF) merupakan busa atau foam yang tahan terhadap reaksi dari alkohol serta bisa membentuk lapisan semen atau pelindung ketika dipakai atau disemprotkan. Berikut keunggulan Foam AFFF :
- Foam atau Busa bersifat ringan, sangat efektif untuk memadamkan zat cair yang mudah terbakar dengan cara mengisolasi Oksigen (O2) dan menutupi permukaan zat cair untuk menghindari api yang dapat menjalar (meluas) kembali.
- Tidak berbahaya terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia.
- Bisa digunakan untuk memadamkan api kelas A namun sangat cocok jika digunakan untuk kelas B
- Bersifat Konduktif atau Penghantar Listrik yang baik sehingga tidak bisa dipakai untuk memadamkan api kelas C.
Carbon Dioxide (Co2) atau gas karbondioksida
Gas Carbon Dioxide (CO2) merupakan senyawa kimia yang terbentuk dari 1 atom karbon + 2 atom oksigen, yang dihasilkan baik dari kegiatan alamiah maupun kegiatan manusia. Berikut keistimewaan agent atau media Gas Co2 :
- Bisa digunakan untuk memadamkan jenis kebakaran kelas B dan C karena berbentuk bahan gas, Co2 tidak merusak dan berdayaguna yang efektif dan bersih.
- Sangat efektif dan efisien pemakaiannya dalam ruangan seperti kantor, lab dan ruangan tertutup lainnya.
- Material konstruksi tabung dirancang khusus untuk menahan tekanan tinggi (High Pressure) dan dilengkapi dengan selang (Hose) yang panjang dengan nozzle yang berbentuk corong untuk mengarahkan keluarnya gas Co2.
- Carbon Dioxide (Co2) dapat menyerap panas sekaligus mendinginkan.
- Tidak berbahaya terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia namun berbahaya bagi manusia apabila Co2 didalam ruangan lebih besar daripada Oxygen (O2).
Gas Pengganti Hallon Non CFC (HCFC-141B)
Gas Pengganti Hallon (HCFC-141b) adalah senyawa kimia hydrochlorofluorocarbon (HCFC) dan merupakan senyawa dari 1,1-dichloro-1-fluoroethane dan Chemical Abstracts. Berikut kelebihan media ini :
- Adalah penghantar listrik yang buruk (isolator) sehingga tidak akan menyebabkan kerusakan pada peralatan elektronik dan alat perkantoran modern lainnya.
- Merupakan pemadam api yang bersih dan tidak meninggalkan residu
- Tidak berbahaya terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia.
- Sangat efektif untuk digunakan pada semua resiko kelas kebakaran A, B dan C.
Segera hubungi tim sales dan call center kami untuk mendapatkan pelayanan Refill dan Isi Ulang APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dari PT. Gas Depo Industry.
Call Center : 08179867722
E-mail : sales@gasdepo.co.id
Ketentuan Pemasangan dan Pemeliharaan APAR
Adanya sistem pemasangan dan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang langsung dirumuskan oleh pemerintah, membuat para pengusaha tidak bisa lagi menyepelekan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) karyawannya. Adapun beberapa aturan yang ditetapkan pemerintah mengenai pemasangan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), diantaranya :
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR) harus selalu ditempatkan pada posisi yang mudah terlihat, mudah terjangkau dan sudah dilengkapi dengan tanda pemasangan.
- Tanda pemasangan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dipasang pada dinding.
- Tanda pemasangan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) harus memiliki tinggi 125 cm dari dasar lantai.
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR) harus dipasang dan ditempatkan sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran.
- Kebakaran dikategorikan dalam empat jenis, yaitu Golongan A (kebakaran bahan padat kecuali logam, Golongan B (kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar), Golongan C (kebakaran instalasi listrik bertegangan), dan Golongan D (kebakaran logam).
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ada empat jenis, yaitu cair (air), busa, serbuk kering, dan gas (Hydrocarbon berholagen).
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditematkan tidak lebih dari 15 meter kecuali jika terus diawasi oleh pengawas atau ahli keselamatan kerja.
- Setiap Alat Pemadam Api Ringan (APAR) harus dipasang menggantung pada dinding atau ditempatkan dalam peti (box) yang tidak dikunci.
- Peti (box) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) boleh dikunci, namun bagian depannya harus dipasang kaca dengan tebal 2 mm.
- Ukuran panjang dan lebarnya kaca harus sesuai dengan besarnya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang ada dalam peti.
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan jenis cair dan busa maksimal dipasang pada ketinggian 1,2 meter dari permukaan lantai. Sedangkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan jenis serbuk dan gas boleh ditempatkan lebih rendah minimal 15 cm dari permukaan lantai.
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tidak boleh disimpan dalam ruangan yang memiliki suhu lebih dari 49 derajat Celcius atau ruangan yang memiliki suhu minus 44 derajat Celcius.
- Jika Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di luar ruangan harus dilindungi dengan penutup yang aman.
Setelah Alat Pemadam Api Ringan (APAR) terpasang sesuai ketentuan, prosedur selanjutnya adalah pemeliharaan alat tersebut yang harus selalu diawasi secara berkala. Hal ini dilakukan agar pada saatnya alat tersebut dibutuhkan, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dapat digunakan sebagaimana fungsinya dan berfungsi dengan baik. Masih merujuk dari peraturan pemerintah, ketentuan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) diantaranya :
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR) harus selalu dilakukan pemeriksaan dua kali dalam setahun, yaitu setiap enam bulan sekali dan setiap dua belas bulan sekali.
- Jika ditemukan kerusakan pada Alat Pemadam Api Ringan (APAR) harus segera diperbaiki atau diganti.
- Pemeriksaan setiap enam bulan itu meliputi isi tabungnya, bagian luar tabung dalam keadaan baik, label masih dalam keadaan baik, keadaan mulut dan pipa pancar dalam kondisi bagus, dilakukan pengecekan dengan cara khusus untuk alat pemadam dengan jenis busa dan gas.
- Pemeriksaan setiap dua belas bulan meliputi pengecekan dan pemeriksaan secara menyeluruh untuk setiap Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan berbagai jenis.
- Petunjuk pemakaian Alat Pemadam Api Ringan (APAR) harus dapat dibaca dan dimengerti dengan jelas.
- Setiap Alat Pemadam Api Ringan (APAR) harus dilakukan percobaan berkala setiap lima tahun sekali untuk menguji daya tekan dan kekuatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Segera hubungi tim sales dan call center kami untuk mandapatkan pelayanan produk gas industri terbaik anda. dari PT. Gas Depo Industry.
CALL CENTER : 08179867722 : E-MAIL : sales@gasdepo.co.id